Setiap orang harus mengetahui hak dan kewajiban perlindungan konsumen dalam layanan kesehatan. Pasien selaku konsumen perlu mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan hal perlindungan pasien demi menjamin kesehatan dirinya sendiri.

Mengetahui perlindungan konsumen sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu sebisa mungkin menghilangkan praktik yang dapat merugikan salah satu pihak.

Memahami Perlindungan Pasien sebagai Konsumen dalam Layanan Kesehatan - Alodokter

Perlindungan pasien mencakup perlindungan terhadap hak pasien, yang meliputi:

  • Hak untuk memilih dokter
  • Menerima informasi terkait penyakit dan rencana pengobatan yang disarankan dokter
  • Menyetujui pengobatan atau tindakan medis melalui persetujuan medis
  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama dirawat oleh dokter
  • Mendapatkan kerahasiaan informasi medis
  • Mendapatkan ganti rugi jika pada kenyataannya pelayanan atau obat yang diterima justru menimbulkan kerugian bagi pasien

Akan tetapi perlu diingat, dalam konteks etika medis, hubungan dokter dan pasien secara hukum dan etika praktik kedokteran berbeda dengan posisi pasien sebagai konsumen dalam aspek lain.

Di dalam praktik kedokteran, dokter memberikan jasa upaya untuk mengobati dan merawat pasien, bukan menjanjikan hasil pengobatan atas kondisi yang diderita pasien.

Oleh karena itu, pasien dan keluarga harus paham bahwa praktik kedokteran adalah pelayanan jasa dalam upaya dokter untuk memberikan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan pasien, bukan terpaku pada hasil akhir dari pelayanan yang didapat.

Apa Saja Hak Pasien?

Perlindungan pasien juga melekat kepada pihak tenaga kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan keharusan dokter atau tenaga medis lain untuk mendapat persetujuan medis (informed consent) saat hendak melakukan tindakan medis apa pun pada pasien.

Sebuah bentuk persetujuan tertulis maupun verbal dari pasien sepantasnya diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap.

Beberapa hal di bawah ini merupakan materi yang harus dijelaskan kepada pasien oleh dokter atau pihak rumah sakit:

  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis
  • Tujuan tindakan medis yang dilakukan dan efek sampingnya
  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
  • Alternatif tindakan lain beserta risikonya
  • Prognosis kondisi pasien terhadap tindakan yang dilakukan

Hal lain yang juga menjadi hak pasien dalam rangka perlindungan pasien adalah:

  • Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang kondisi dan tindakan medis yang akan dilakukan
  • Meminta pendapat dari dokter lain
  • Mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan medis
  • Menolak tindakan medis.

Bukan hanya dokter, pihak rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan juga merupakan pihak yang berkepentingan dalam menerapkan perlindungan konsumen bagi pasien.

Misalnya pihak rumah sakit, wajib memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien. Selain itu, pihak rumah sakit berkewajiban memberikan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi terhadap pasien.

Perlindungan konsumen kepada pasien juga mencakup hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang telah ditentukan pemerintah.

Hak lain pada pasien yang dijamin oleh undang-undang adalah mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik, emosional, dan materi.

Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan mereka, namun dengan tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di rumah sakit.

Hak Pasien saat Dirawat di Rumah Sakit

Selain hal-hal di atas, perlindungan pasien yang merupakan hak-hak mereka ketika menjalani perawatan di rumah sakit sesuai peraturan yang tertulis pada undang-undang, yaitu:

  • Jika ada, mengajukan pengaduan sehubungan dengan kualitas pelayanan yang didapatkan
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit tempat berobat
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan informasi medis terkait diagnosis penyakit yang diderita, termasuk data-data rekam medis
  • Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan pengobatan dan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis kondisi pribadi terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan diberikan tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita
  • Didampingi keluarga ketika berada di dalam kondisi kritis
  • Menjalani ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianut selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lain
  • Mendapatkan jaminan atas keamanan dan keselamatan selama dirawat di rumah sakit
  • Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan dari pihak rumah sakit
  • Menggugat dan/atau menuntut pihak rumah sakit apabila diduga telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana
  • Mengeluhkan pelayanan dari pihak rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain mendapatkan perlindungan atas haknya, pasien juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan selama dirinya dirawat di instansi pelayanan kesehatan.

Misalnya, pasien wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk dari dokter, mematuhi ketentuan yang berlaku di mana dia berobat, dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.