Medical Check Up Karyawan

Berapa Biaya Medical Check Up Karyawan?

Biaya medical check up karyawan bervariasi, tergantung banyaknya pemeriksaan yang dilakukan, rumah sakit yang menyelenggarakan, dan tempat medical check up dilakukan. Medical check up karyawan biasanya sudah tersedia dalam bentuk paket. Untuk medical check up sebelum kerja (pre-employment), harga paket medical check up karyawan di Jakarta dimulai dari harga Rp. 450.000. Untuk paket medical check up karyawan dasar, dimulai dengan harga Rp. 1.000.000 hingga Rp. 3.000.000. Untuk paket menengah harga berkisar antara Rp. 4.000.000 hingga Rp. 5.500.000. Sedangkan untuk paket eksekutif, harga medical check up karyawan, dimulai dari harga Rp. 7.000.000 hingga lebih dari Rp. 16.000.000. Perkiraan harga juga dapat berubah tergantung dari permintaan perusahaan, misalnya ada pemeriksaan tambahan di luar paket yang ingin dilakukan terhadap karyawannya. Biasanya medical check up karyawan dibiayai oleh perusahaan di tempat karyawan tersebut bekerja.

Apa Itu Medical Check Up Karyawan?

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap karyawan atau calon karyawan di suatu lingkungan kerja.

Apa Kegunaan Medical Check Up Karyawan?

Medical check up karyawan bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan terkini dari karyawan dan bermanfaat untuk:

  • Menentukan kemampuan karyawan dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga dapat mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Mengetahui secara dini tanda dari gangguan kesehatan, sehingga dapat meminimalkan faktor risiko dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
  • Meningkatkan kesadaran karyawan untuk menerapkan gaya hidup sehat, serta selalu mematuhi peraturan K3 di suatu perusahaan, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD).

Apa Saja Potensi Bahaya di Lingkungan Kerja sehingga Medical Check Up Karyawan Sangat Dianjurkan?

Potensi bahaya lingkungan kerja beragam, meliputi bahaya faktor kimia, bahaya faktor fisik, bahaya faktor biologi, bahaya faktor ergonomi dan pengaturan kerja, serta bahaya faktor psikososial.

Apa Saja Jenis Medical Check Up Karyawan?

Ada 3 jenis medical check up karyawan, yaitu medical check up sebelum kerja, medical check up berkala, dan medical check up khusus.

Adakah Contoh Medical Check Up Khusus untuk Golongan Pekerja Tertentu?

Ada. Misalnya OGUK Medical untuk pekerja offshore, MedEx untuk pilot, atau untuk commercial driver.

Apa yang Perlu Dipersiapkan sebelum Medical Check Up Karyawan?

Menjalani puasa selama 8-12 jam (tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan) dan tidur yang cukup, setidaknya 6 jam sebelum medical check up. Gunakan baju lengan pendek, sehingga memudahkan dokter untuk mengakses lengan bagian atas guna mengambil sampel darah. Jika pernah atau sedang menderita gangguan kesehatan, pasien dianjurkan untuk membawa hasil pemeriksaan sebelumnya, seperti foto Rontgen.

Bagaimana Medical Check Up Karyawan Dilakukan?

Prosedur medical check up karyawan terdiri dari serangkaian pemeriksaan, antara lain pemeriksaan riwayat kesehatan, pemeriksaan tanda vital yang meliputi suhu tubuh, tekanan darah, denyut jantung, dan pernapasan, serta pemeriksaan fisik yang meliputi kepala dan leher, paru, jantung, perut, kulit, dan saraf. Selain itu, dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium, foto Rontgen dan USG, elektrokardiografi (EKG), spirometri, serta tes buta warna. Banyaknya jenis pemeriksaan dan frekuensi pemeriksaan ditentukan oleh usia pekerja dan bahaya yang ada di lingkungan kerja.  

Bagaimana Hasil Medical Check Up Karyawan?

Ada 4 kriteria status kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh ILO bagi karyawan atau calon karyawan yang telah menjalani medical check up, yaitu:

  • Fit to work/fit for the job, di mana karyawan dinyatakan dalam keadaan sehat dan aman untuk melakukan pekerjaannya.
  • Fit with restriction, di mana karyawan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk melakukan suatu pekerjaan, namun terdapat batasan-batasan dalam pekerjaan yang ditentukan oleh perusahaan agar tidak mempengaruhi kesehatannya.
  • Temporary unfit, di mana karyawan dinyatakan memiliki gangguan kesehatan yang berisiko menimbulkan bahaya dalam pekerjaannya, namun masih dapat membaik bila ditangani.
  • Permanent unfit, di mana karyawan dinyatakan tidak dapat melakukan pekerjaan karena berisiko menimbulkan bahaya, baik bagi diri karyawan itu sendiri atau bagi pekerja lain di lingkungan kerjanya.