USG kehamilan diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu hamil dan janin. Pemeriksaan ini terdiri dari beragam jenis dengan manfaat yang berbeda-beda. USG kehamilan juga perlu dilakukan pada waktu dan sesuai indikasi yang tepat agar penilaiannya akurat.

USG kehamilan adalah prosedur pemeriksaan menggunakan gelombang ultrasonografi untuk melihat kondisi kehamilan dan tumbuh kembang janin. Organ yang dinilai atau dilihat meliputi rahim, tubuh janin, ari-ari, dan pembuluh darah.

USG Kehamilan, Pahami Jenis dan Kapan Perlu Dilakukannya - Alodokter

USG kehamilan juga bisa membantu untuk mendeteksi adanya gangguan kehamilan atau kelainan bawaan. Dengan begitu, dokter dapat mengantisipasi dan memberikan penanganan lebih awal.

Apa Saja Jenis USG Kehamilan?

Berikut ini adalah beberapa jenis USG kehamilan yang umum disarankan bagi ibu hamil:

1. USG transabdominal

USG perut atau disebut juga USG transabdominal dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya kantung kehamilan, memantau letak janin dan ari-ari, menghitung usia kehamilan, memperkirakan waktu persalinan, mengukur ukuran dan berat janin, serta mendeteksi detak jantung janin.

USG kehamilan jenis ini perlu dilakukan setidaknya 1 kali sebelum usia kehamilan 24 minggu.

2. USG transvaginal

USG transvaginal dilakukan dengan memasukkan ujung alat khusus (transduser) melalui vagina. Jenis pemeriksaan ini mampu memberikan gambaran kondisi kehamilan dengan lebih jelas dibandingkan USG perut.

Namun, USG transvaginal tidak disarankan untuk dilakukan pada trimester akhir kehamilan, karena prosedur tersebut berisiko meningkatkan terjadinya perdarahan dan plasenta previa.

3. USG 3D

Jenis USG kehamilan ini mampu memberikan gambaran organ tubuh janin dengan lebih jelas daripada USG kehamilan lainnya, sehingga umum dilakukan untuk memastikan adanya kelainan bawaan pada janin, seperti bibir sumbing dan cacat tabung saraf.

USG 3D sebaiknya dilakukan pada usia kehamilan 28–30 minggu, yaitu ketika organ janin mulai terbentuk. Meski tergolong aman, pemeriksaan ini harus berdasarkan alasan medis yang jelas dan rekomendasi dokter yang melakukannya.

4. USG Doppler

USG doppler adalah USG kehamilan yang dilakukan untuk memeriksa pergerakan pembuluh darah dan aliran darah janin serta aliran darah di rahim dan ari-ari. Jenis USG ini dilakukan secara transabdominal atau melalui alat yang ditempel di perut.

Secara umum, USG doppler aman untuk dilakukan dan tidak menimbulkan efek samping bagi kesehatan kehamilan dan janin. Namun, pemeriksaan ini juga memerlukan alasan medis khusus, seperti kecurigaan pada gangguan pembuluh darah, untuk mengurangi paparan radiasi pada tubuh.

5. USG fetal ekokardiografi

Jenis USG kehamilan yang terakhir adalah USG fetal ekokardiografi. USG ini bermanfaat untuk melihat struktur dan bentuk jantung serta memeriksa kelainan bawaan jantung pada janin. USG fetal ekokardiografi dapat dilakukan secara transabdominal atau transvaginal.

Sama dengan USG doppler, USG fetal ekokardiografi umumnya aman bila dilakukan sesuai indikasi yang tepat.

Kapan USG Kehamilan perlu Dilakukan?

Sesuai ketentuan internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), USG kehamilan secara umum cukup dilakukan 1 kali sebelum usia kandungan mencapai 24 minggu.

Namun, dokter bisa menyarankan USG kehamilan lebih sering atau tambahan jenis USG tertentu, bila ada kecurigaan yang mengarah pada masalah kehamilan atau gangguan tumbuh kembang janin.

USG kehamilan merupakan prosedur penting yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan ibu dan janinnya. Meski begitu, tidak semua USG perlu ibu hamil lakukan karena tiap jenis pemeriksaan memiliki tujuan dan risiko tersendiri.

Jika disarankan melakukan USG kehamilan dengan indikasi yang jelas dari dokter, Bumil jangan ragu untuk bertanya tentang manfaatnya, berapa kali tindakan perlu dilakukan, persiapan sebelum USG, dan risiko yang dapat terjadi.