Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya. Prosedur ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara. Lantas, bagaimana penerapannya di Indonesia?

Euthanasia dapat dilakukan pada kasus tertentu, misalnya pada penderita penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisi medisnya tidak bisa lagi diobati. Permintaan untuk euthanasia bisa dilakukan oleh pasien sendiri atau keluarga pasien.

Euthanasia, Ketika Mengakhiri Hidup Dianggap sebagai Jalan Keluar - Alodokter

Euthanasia merupakan prosedur yang secara etis tergolong rumit dan kompleks. Di satu sisi, tindakan ini dapat mengakhiri penderitaan pasien. Namun, di sisi lain, euthanasia juga mengakibatkan berakhirnya nyawa pasien.

Ada banyak aspek yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan euthanasia, mulai dari kondisi kejiwaan atau psikologi pasien, keyakinan yang dianut pasien dan dokter, kode etik kedokteran, hingga hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Jenis-Jenis Euthanasia

Euthanasia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah beberapa jenis euthanasia berdasarkan tata cara pelaksanaannya:

Euthanasia sukarela

Euthanasia sukarela merupakan jenis euthanasia yang diminta oleh pasien dengan penuh kesadaran dan dalam kondisi kejiwaan yang sehat. Tindakan ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri penderitaan pasien dari penyakit atau gejala penyakit yang tidak dapat disembuhkan, misalnya pada kasus kanker stadium akhir.

Ada beberapa negara yang memperbolehkan pasien untuk membuat surat pernyataan atau informed consent yang menyatakan bahwa ia bersedia menjalani euthanasia. Namun, pasien tersebut harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter dan psikolog.

Setelah permintaan euthanasia disetujui, dokter dapat melakukan tindakan euthanasia secara aktif. Misalnya, dengan memberikan obat penenang dalam dosis tinggi dan obat pereda nyeri, guna mengakhiri hidup pasien dan membebaskan pasien dari penderitaan yang dialaminya.

Euthanasia nonsukarela

Pada euthanasia jenis ini, keputusan untuk mengakhiri hidup bukan dibuat oleh pasien, melainkan oleh orang tua, suami, istri, atau anak pasien. Euthanasia nonsukarela umumnya dilakukan saat pasien tidak sadarkan diri atau berada dalam kondisi vegetatif atau koma.

Euthanasia pasif

Eutanasia pasif adalah jenis euthanasia yang dilakukan oleh dokter dengan cara mengurangi atau membatasi pengobatan yang menopang hidup pasien, agar pasien dapat meninggal lebih cepat.

Misalnya, dengan menghentikan penggunaan ventilator pada pasien gagal napas atau koma dengan kerusakan otak berat dan permanen. Jenis euthanasia ini biasanya dilakukan pada pasien di ruang perawatan intensif (ICU) dengan kondisi berat yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya herniasi otak.

Assisted suicide atau physician-assisted suicide (PAS)

Physician-assisted suicide dilakukan jika dokter secara sadar mengakhiri hidup pasien yang didiagnosis sakit parah dan merasa sangat menderita. Dokter akan menentukan metode PAS yang paling efektif dan tidak menimbulkan rasa sakit, misalnya dengan pemberian obat golongan opioid dalam dosis tinggi.

Penerapan Euthanasia di Indonesia

Di beberapa negara, seperti Belanda, Belgia, Luxembourg, Kanada, dan Kolombia, euthanasia legal untuk dilakukan. Sedangkan di Jerman, Jepang, Swiss, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat hanya memperbolehkan metode PAS.

Di Indonesia, euthanasia masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Larangan mengenai euthanasia di Indonesia secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344.

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Sementara dari sisi medis, keterlibatan dokter dalam euthanasia diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, dilarang melibatkan diri, atau tidak diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh, yang dengan kata lain adalah melakukan euthanasia.

Oleh karena itu, jika Anda atau keluarga Anda menderita sakit secara fisik atau mental hingga berniat untuk mengakhiri hidup, konsultasikan ke dokter, psikolog, atau psikiater untuk mendapatkan solusi yang paling sesuai.