Banyak yang mempertanyakan apakah ibu hamil perlu melakukan vaksinasi. Jawabannya adalah ya. Vaksin untuk ibu hamil diperlukan karena ibu hamil berisiko mengalami infeksi yang dapat memengaruhi kondisi janin, seperti kelainan bawaan, kelahiran prematur, dan berat badan lahir rendah.
Pada prinsipnya, vaksin akan memberikan manfaat pada janin melalui transfer pasif kekebalan tubuh (antibodi) lewat plasenta. Vaksin juga dapat melindungi ibu hamil dari penyakit berbahaya akibat infeksi, mulai dari tetanus, difteri, pertusis, influenza, hingga COVID-19.
Vaksinasi yang Dianjurkan untuk Ibu Hamil
Guna melindungi ibu hamil dan janinnya dari penyakit, ada beberapa jenis vaksin yang direkomendasikan untuk diberikan saat hamil, yaitu:
Vaksin Tdap
Vaksin Tdap dianjurkan untuk diberikan pada usia kehamilan 27–36 minggu atau trimester ketiga kehamilan guna memaksimalkan respons kekebalan tubuh dan meningkatkan transfer antibodi ke janin.
Jenis vaksin ini dapat mencegah ibu hamil dan janin terkena penyakit tetanus, difteri, dan pertusis. Apabila vaksin Tdap tidak tersedia, dokter akan memberikan jenis sediaan vaksin lainnya, yaitu vaksin tetanus toksoid (TT).
Vaksin Influenza
Vaksin ini sebenarnya tidak hanya direkomendasikan untuk ibu hamil, tetapi juga wanita yang sedang merencanakan kehamilan. Vaksinasi influenza yang dianjurkan pada fase ini adalah vaksin influenza inaktif.
Pemberian vaksin influenza dapat mencegah ibu hamil terkena infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza. Selain itu, vaksin influenza pada ibu hamil juga dapat melindungi janin dari influenza selama beberapa bulan pertama setelah lahir, di mana vaksin ini belum bisa diberikan langsung kepada bayi yang baru lahir.
Vaksin COVID-19
Vaksin COVID-19 dapat diberikan sebelum atau selama masa kehamilan. Sejauh ini, vaksin COVID-19 yang diizinkan untuk diberikan kepada ibu hamil adalah vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Pemberian vaksin ini saat hamil dilakukan agar ibu hamil tidak mengalami gejala berat saat terinfeksi virus Corona.
Tidak semua vaksin boleh diberikan kepada ibu hamil. Contohnya adalah vaksin HPV (human papilloma virus). Vaksin yang berfungsi untuk mencegah infeksi virus HPV penyebab kanker serviks ini baru boleh diberikan setelah persalinan atau saat menyusui.
Vaksin lainnya yang tidak dianjurkan untuk ibu hamil adalah vaksin yang mengandung virus hidup yang dilemahkan, seperti vaksin MMR, vaksin cacar air, dan vaksin influenza aktif.
Vaksinasi untuk ibu hamil dapat melindungi ibu hamil dan janin dari penyakit. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua vaksin aman diberikan kepada ibu hamil. Oleh karena itu, konsultasikan ke dokter untuk mengetahui vaksinasi apa saja yang perlu Anda jalani selama hamil beserta jadwal pemberiannya.
Ditulis oleh:
dr. Aditya Prabawa, SpOG
(Dokter Spesialis Kandungan)