Dosis ketiga vaksin COVID-19 merupakan vaksin tambahan yang diberikan kepada seseorang setelah ia menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap, yakni sebanyak 2 kali sebelumnya. Sebenarnya, perlukah vaksin booster ini diberikan dan apakah jenis vaksinnya harus sama dengan yang sebelumnya?
Pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 dinilai dapat menjaga dan mempertahankan reaksi imunitas tubuh dalam melawan virus Corona, terutama setelah seseorang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis penuh.
Sejauh ini, beberapa riset menunjukkan bahwa pemberian vaksin booster COVID-19 dapat membangun kembali antibodi tubuh yang jumlahnya telah menurun dan melemah seiring berjalannya waktu. Jadi, tubuh bisa terlindungi dari COVID-19 lebih lama setelah mendapatkan vaksin ketiga.
Apakah Semua Orang Perlu Melakukan Vaksin Dosis Ketiga COVID-19?
Berbagai riset sejauh ini menunjukkan bahwa baik orang yang hanya menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan kelompok yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga setelah melengkapi vaksinasi COVID-19 sebelumnya, keduanya sama-sama bisa terlindungi dan terhindar dari COVID-19, terutama COVID-19 gejala berat.
Jadi, Anda tidak usah khawatir apabila belum mendapatkan dosis ketiga vaksin COVID-19, ya.
Di Indonesia sendiri, mulai tahun 2022, pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster telah dilakukan pada masyarakat umum. Syarat penerima vaksin booster ini adalah orang berusia di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Selain itu, vaksin COVID-19 dosis ketiga ini juga umumnya lebih dianjurkan untuk diberikan kepada para lansia serta penderita penyakit tertentu atau penyakit komorbid dan orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah (imunodefisiensi).
Kapan Sebaiknya Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga Diberikan?
Di Indonesia, jenis vaksin booster untuk COVID-19 yang boleh diberikan dan telah mendapatkan izin penggunaan dari BPOM adalah vaksin Sinovac (CoronaVac), AstraZeneca, Pfizer, Zifivax, dan Moderna.
Berikut ini adalah rekomendasi pemberian vaksin booster COVID-19:
- Vaksin Sinovac (CoronaVac): minimal 6 bulan setelah vaksin kedua
- Vaksin Astrazeneca: minimal 6 bulan setelah vaksin kedua
- Vaksin Pfizer: minimal 6 bulan setelah vaksin kedua
- Vaksin Moderna: minimal 6 bulan setelah vaksin kedua
- Vaksin Zifivax: minimal 6 bulan setelah vaksin kedua
Bolehkah Jenis Vaksin Dosis Ketiga COVID-19 Berbeda dengan Vaksin Sebelumnya?
WHO menyatakan bahwa pemeberian dosis ketiga vaksin COVID-19 idealnya bersifat homolog atau sama dengan jenis vaksin pada dosis pertama dan kedua. Hal itu karena pemberian vaksin dari jenis atau merek yang sama dinilai lebih aman dan bisa mengurangi risiko terjadinya efek samping yang berat.
Namun, apabila tidak memungkinkan, misalnya karena keterbatasan jumlah vaksin, penggunaan booster vaksin COVID-19 dari jenis yang berbeda (heterolog) masih diperbolehkan.
Sebagai contoh, pada orang yang sebelumnya mendapatkan vaksin Pfizer, ia boleh mendapatkan vaksin Moderna untuk vaksin COVID-19 dosis ketiga. Ini karena kedua vaksin COVID-19 tersebut sama-sama berjenis vaksin mRNA.
Penting diketahui bahwa pemberian vaksin booster tetap bisa memberikan efek samping yang tidak jauh berbeda dengan vaksin sebelumnya, seperti kelelahan, rasa nyeri atau pegal di bagian tubuh yang menjadi lokasi suntikan, demam, mengantuk, serta nyeri otot dan sendi.
Selain itu, meski pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 dapat mempanjang efek pembentukan antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus Corona, Anda tetap harus taat menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan selalu mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjauhi kerumunan, guna mencegah penularan.
Bila Anda belum mendapatkan vaksin COVID-19, segeralah lengkapi jadwal pemberian vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua, agar tubuh Anda bisa membentuk kekebalan terhadap COVID-19. Jika masih memiliki pertanyaan seputar dosis ketiga vaksin COVID-19, Anda juga bisa berkonsultasi dengan dokter.