Kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia, gender, atau latar belakang, serta berdampak sangat besar pada kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. 

Kekerasan seksual kerap disalahpahami dan masih menjadi topik yang tabu di masyarakat. Banyak orang mengira kekerasan seksual hanya sebatas pemerkosaan. Padahal, bentuknya lebih luas, termasuk pelecehan, ancaman, hingga eksploitasi seksual.

Kekerasan Seksual, Kenali Jenis, Tanda-Tanda, dan Dampaknya pada Korban - Alodokter

Kekerasan seksual bisa dialami oleh siapa saja, tetapi paling sering terjadi pada wanita dan anak-anak, termasuk remaja. Pelaku kekerasan seksual bukan hanya orang asing, tetapi dapat juga berasal dari lingkungan terdekat, seperti teman, kerabat, rekan kerja, bahkan keluarga sendiri. Pelakunya bisa baru pertama kali atau sudah pernah melakukan kekerasan seksual sebelumnya.

Jenis Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang bersifat seksual, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, yang dilakukan tanpa persetujuan dan membuat korban merasa terancam, tertekan, atau dirugikan secara fisik maupun psikologis. 

Berikut ini beberapa jenis kekerasan seksual yang perlu diketahui:

1. Pelecehan seksual verbal

Kekerasan seksual yang satu ini meliputi ucapan, komentar, rayuan, pertanyaan, ajakan, atau lelucon yang mengandung unsur seksual yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual verbal sering dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau melalui pesan tertulis dan media sosial. 

Contohnya adalah komentar tentang bentuk tubuh, memanggil dengan sebutan seksual, atau menyampaikan kata-kata cabul.

2. Pelecehan seksual nonverbal

Bentuk pelecehan seksual nonverbal bisa berupa gestur atau bahasa tubuh yang bermuatan seksual. Misalnya, menatap bagian tubuh tertentu dengan tatapan tidak sopan, menjilat bibir, mengedipkan mata secara provokatif, memperlihatkan gambar/video porno, atau mengirim emoji seksual tanpa persetujuan.

3. Pelecehan seksual fisik

Jenis kekerasan seksual ini melibatkan tindakan fisik yang menyentuh area pribadi korban tanpa izin. Contohnya adalah meraba, mencubit, memeluk, mencium, merangkul, menepuk bokong, atau memaksa berdekatan hingga membuat korban tidak nyaman ataupun ketakutan.

4. Ekshibisionisme

Ekshibisionisme adalah perilaku memperlihatkan alat kelamin atau bagian tubuh pribadi dengan sengaja di depan orang lain tanpa persetujuan. Tujuannya untuk memuaskan hasrat pelaku atau membuat korban malu, takut, atau terkejut. Contoh kekerasan seksual jenis ini adalah membuka pakaian di tempat umum atau di depan korban.

5. Voyeurisme

Voyeurisme merupakan tindakan mengintip, merekam, memotret, atau menonton aktivitas pribadi/seksual orang lain tanpa seizin korban. Contoh yang paling umum adalah mengintip di kamar mandi atau kamar ganti, serta memasang kamera tersembunyi untuk mendapatkan gambar/video korban secara diam-diam.

6. Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah tindakan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lain tanpa persetujuan. Pelaku biasanya mengancam, menyuap, menekan secara mental, atau bahkan menggunakan obat-obatan serta kekerasan fisik agar korban tidak bisa melawan.

7. Eksploitasi seksual

Eksploitasi adalah memanfaatkan atau memaksa seseorang untuk tujuan seksual demi keuntungan pelaku. Contoh eksploitasi adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks atau konten pornografi anak, menyebarkan konten seksual tanpa izin, atau menjual orang untuk aktivitas seksual. 

Biasanya, pelaku melibatkan ancaman, tipu muslihat, ataupun pemaksaan ekonomi untuk memuluskan praktik eksploitasi ini.

8. Kekerasan seksual dalam rumah tangga

Kekerasan seksual juga bisa terjadi dalam rumah tangga, yaitu ketika pasangan, anggota keluarga, atau orang serumah memaksa melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban. 

Contoh kekerasan seksual dalam rumah tangga bisa berupa pemaksaan untuk berhubungan seksual, mengontrol tubuh korban, atau menghina secara seksual dalam lingkungan rumah.

Penting untuk memahami berbagai jenis kekerasan seksual, serta mengetahui cara mengumpulkan dan menjaga bukti-bukti apabila mengalaminya. Tanpa bukti yang cukup, pelaku bisa mengelak dan mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan adalah atas dasar persetujuan korban. 

Bukti-bukti ini sangat dibutuhkan agar laporan ke polisi bisa diproses, visum atau pemeriksaan medis berjalan mulus, serta memudahkan proses hukum ketika kasus sampai ke pengadilan. Bukti bisa berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman pesan atau suara, hasil visum dari dokter, foto/video kekerasan, atau saksi yang melihat langsung kejadian.

Tanda-Tanda Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual bisa mengalami perubahan fisik maupun emosional. Anda perlu waspada apabila orang terdekat sudah menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual seperti berikut ini:

  • Perubahan emosi dan perilaku, seperti menarik diri atau mudah marah
  • Gangguan tidur atau sering mimpi buruk
  • Cedera fisik tanpa penjelasan yang jelas
  • Penurunan prestasi belajar atau pekerjaan
  • Gangguan makan, seperti kehilangan nafsu makan atau makan berlebihan
  • Trauma, misalnya takut berinteraksi atau muncul fobia tertentu
  • Gangguan reproduksi, seperti infeksi menular seksual
  • Kehamilan yang tidak diinginkan

Dampak Kekerasan Seksual pada Korban

Dampak kekerasan seksual bisa berlangsung lama, serta memengaruhi fisik, mental, dan kehidupan sosial korban. Berikut ini adalah beberapa dampak kekerasan seksual pada korbannya:

1. Masalah kesehatan mental

Korban kekerasan seksual dapat mengalami depresi, kecemasan, trauma berkepanjangan, sulit tidur, dan mimpi buruk yang berulang. Kondisi ini bisa menyebabkan korban merasa putus asa, tidak berharga, hingga muncul keinginan untuk menyakiti diri sendiri.

2. Gangguan fisik

Kekerasan seksual bisa menimbulkan luka di tubuh, memar, infeksi menular seksual, atau nyeri berkepanjangan. Selain itu, berbagai gangguan kesehatan reproduksi, seperti infeksi atau gangguan menstruasi, juga bisa terjadi pada korban kekerasan seksual.

3. Menarik diri dari pergaulan

Korban kekerasan seksual sering kali merasa malu, bersalah, atau tidak percaya diri setelah mengalami kekerasan seksual. Hal ini membuat mereka menarik diri dari pergaulan atau enggan berinteraksi dengan orang lain.

4. Sulit memercayai orang lain

Korban kekerasan seksual bisa kesulitan mempercayai orang lain, bahkan orang terdekat seperti keluarga dan teman. Akibatnya, hubungan korban dengan orang sekitar menjadi renggang atau bermasalah.

5. Penurunan prestasi akademik atau produktivitas kerja 

Trauma dan stres akibat kekerasan seksual dapat membuat korban sulit konsentrasi, sering absen, atau kehilangan motivasi untuk belajar maupun bekerja. Hal ini menjadikan prestasinya di sekolah atau produktivitas di tempat kerja menurun drastis.

6. Dampak hukum dan sosial

Korban kekerasan seksual kerap mendapat stigma negatif, tekanan, atau diskriminasi dari lingkungan sekitar. Saat melaporkan kejadian, korban pun bisa mengalami hambatan atau perlakuan tidak adil secara hukum dan sosial.

7. Kehamilan yang tidak diinginkan

Salah satu dampak serius dari kekerasan seksual adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Meski di Indonesia korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan bisa melakukan aborsi secara legal, proses hukumnya tergolong rumit. Jadi, korban perlu memahami pentingnya melaporkan kejadian, mengumpulkan bukti, serta mencari bantuan medis dan hukum sesegera mungkin.

Cara Mendukung Korban Kekerasan Seksual

Memberikan dukungan yang tepat adalah langkah awal pemulihan korban kekerasan seksual. Berikut ini adalah langkah yang sebaiknya Anda lakukan apabila mengetahui orang terdekat mengalami kekerasan seksual:

  • Dengarkan korban tanpa menghakimi atau memaksa menceritakan kronologinya secara detail.
  • Pastikan korban berada di lingkungan yang aman dari pelaku.
  • Validasi perasaan korban dan yakinkan bahwa kejadian yang menimpanya tersebut bukanlah kesalahannya.
  • Bantu korban mengakses layanan medis, psikologis, atau hukum.
  • Jaga kerahasiaan identitas dan cerita korban.
  • Dukung korban jika ingin melaporkan ke pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, oleh siapa saja, dan terhadap siapa saja. Selain menimbulkan luka fisik dan trauma berkepanjangan, pada kasus yang sangat ekstrem, korban juga bisa menerima ancaman pembunuhan oleh pelaku. 

Hal ini dilakukan pelaku untuk membungkam korban, menghilangkan saksi, atau memusnahkan barang bukti. Oleh karena itu, keamanan korban harus menjadi prioritas utama setelah kejadian.

Penting untuk diketahui, segala bentuk kekerasan seksual dapat diproses secara hukum di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan, termasuk hukuman penjara, denda, hingga rehabilitasi.

Jika Anda, keluarga, atau teman terdekat mengalami kekerasan seksual, jangan ragu mencari bantuan. Konsultasikan dengan psikolog atau konselor, dan cari pendampingan sebaik mungkin. Sebab, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam pemulihan korban.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau merasa tidak mampu menangani situasi yang terjadi, manfaatkan layanan Chat Bersama Dokter di aplikasi ALODOKTER sebagai langkah awal yang aman, rahasia, dan mudah dijangkau.