Pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa secara verbal dan online. Sayangnya, tidak sedikit orang yang menyepelekan pelecehan seksual. Padahal, korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai dampak dari berbagai sisi, terutama terhadap kesehatan mental dan emosional.
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan seseorang kepada orang lain secara paksa tanpa persetujuan. Pelecehan seksual dalam segala bentuk kerap membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, direndahkan harga dirinya, dan dipermalukan.
Pada kasus tertentu, tindakan pelecehan juga bisa disertai kekerasan fisik atau bahkan pembunuhan. Tidak hanya pada tingkat yang ekstrim seperti di atas, perilaku lain yang mungkin terkesan lebih sepele, seperti catcalling atau menatap orang lain, sebetulnya juga sudah termasuk bentuk pelecehan seksual.
Beragam jenis pelecehan seksual bisa dialami oleh hampir setiap orang, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Mirisnya, baik dari sisi pelaku maupun korban kebanyakan tidak mengetahui bahwa hal yang dilakukan atau diterimanya tergolong bentuk pelecehan seksual.
Banyak dari korban pelecehan seksual sulit untuk menceritakan pengalamannya karena takut atau menganggap hal tersebut adalah aib yang harus ditutupi. Akibatnya, para korban pelecehan seksual rentan mengalami gangguan mental, seperti depresi dan PTSD.
Berbagai Jenis Pelecehan Seksual dan Contohnya
Karena berdampak terhadap kesehatan mental dan fisik secara signifikan, penting untuk memahami jenis-jenis pelecehan seksual dan langkah yang tepat dalam menghadapinya.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelecehan seksual yang sering terjadi:
1. Pelecehan seksual verbal
Pelecehan seksual verbal adalah bentuk pelecehan melalui ucapan yang bernada seksual atau memberi kesan kurang pantas dan bersifat seksual. Jadi, bila ada orang mengatakan sesuatu yang mengandung unsur seksual kepada korban dan ucapannya tersebut membuat korban tidak nyaman, itu tergolong sebagai korban pelecehan seksual.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelecehan seksual dalam bentuk verbal:
- Melontarkan kalimat vulgar tentang pakaian, tubuh, atau penampilan orang lain, contohnya “rok kamu kurang atasan dikit tuh biar makin seksi”
- Bersiul kepada orang lain atau catcalling, misalnya “kiw, cewek cantik mau kemana sih?”
- Menggunakan nama panggilan kepada orang lain dengan tujuan menggodanya, seperti “baby”, “sayang”, “cantik”
- Lelucon yang mengandung unsur seksual, contohnya candaan kekinian “tobrut” untuk menyebut wanita dengan payudara besar
- Menanyakan tentang fantasi, preferensi, atau riwayat kehidupan seksual seseorang, padahal orang yang diajak berbicara enggan membahasnya
- Menyebarkan rumor tentang kehidupan seks atau preferensi seksual seseorang
- Mengancam akan menyakiti atau membunuh korban, jika korban tidak mau memenuhi hasrat seksual pelaku
2. Pelecehan seksual nonverbal
Pelecehan seksual dalam bentuk nonverbal adalah segala bentuk komunikasi atau perilaku seksual selain ucapan, tetapi tidak sampai pada kontak seksual secara fisik. Beberapa contohnya adalah:
- Menatap bagian tubuh yang sensitif, seperti payudara, paha, bokong, dan alat kelamin
- Menunjukkan atau mengirimkan gambar pornografi
- Memberikan gestur vulgar, seperti menatap dengan hawa nafsu, mengedipkan satu mata, menggigit bibir bawah, menjilati bibir, atau mengeluarkan suara ciuman
- Mengikuti atau menguntit seseorang (stalking)
- Menaruh kamera tersembunyi di kamar atau di ruang pribadi korban
- Mengambil foto atau video seseorang tanpa izin orang yang bersangkutan dengan tujuan untuk memenuhi hasrat seksual
3. Pelecehan seksual fisik
Segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan adalah pelecehan seksual secara fisik, seperti menyentuh, memeluk, mencium, atau mendekap seseorang secara paksa. Bahkan, sekadar menepuk atau mencubit pun termasuk pelecehan seksual, bila seseorang tidak menginginkan kontak fisik tersebut.
Namun, konteks ini tidak bisa digeneralisasi untuk semua kondisi. Sebagai contoh, ketika guru mencubit muridnya dengan tujuan dan niat untuk mendidik, hal ini tidak bisa disebut bentuk pelecehan seksual.
Selain itu, beberapa contoh lain dari pelecehan seksual secara fisik antara lain:
- Menyentuh pakaian orang lain sampai membuatnya risih
- Membelai bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan, seperti tangan, bahu, rambut, atau pinggul
- Memeluk atau mencium secara tiba-tiba
- Berdiri dengan jarak yang sangat dekat dengan orang lain
- Melakukan perundungan (bullying) dengan cara menyentuh organ intim atau memaksa korban untuk berhubungan seks
- Memperlihatkan organ intim kepada orang lain, misalnya pada tindakan eksibionisme
- Melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan
4. Pelecehan seksual secara online
Pelecehan juga sering terjadi secara online melalui berbagai media sosial maupun di aplikasi kencan. Jenis pelecehan seksual ini juga sering disebut dengan online sexual abuse. Beberapa contoh bentuk pelecehan seksual secara online antara lain:
- Menyebarkan foto dan video pornografi secara online untuk balas dendam (revenge porn)
- Memberi komentar di media sosial yang berbau seksual, misalnya “wah badannya montok banget”
- Meminta seseorang untuk mengunggah atau mengirimkan fotonya yang seksi
- Melakukan streaming dengan konten tindakan seksual kepada orang lain tanpa persetujuan
- Menyapa seseorang di sosial media dan mengajaknya berhubungan intim
- Mengajak atau memaksa untuk sexting dan video call
5. Manipulasi seksual
Tidak hanya melalui kekerasan atau paksaan secara fisik, pelecehan seksual juga bisa terjadi melalui manipulasi seksual. Pelaku pelecehan seksual ini biasanya memanipulasi kondisi emosional atau psikologis korbannya, misalnya dengan mencari simpati atau menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan, guna mencari celah untuk bisa berhubungan intim dengan korban.
Selain itu, melakukan grooming atau gaslighting dengan tujuan untuk membuat seseorang mau berhubungan seksual juga termasuk bentuk pelecehan seksual. Tindakan ini kerap dilakukan oleh para predator seksual dalam mencari dan memanipulasi korbannya.
6. Prostitusi paksa
Ini juga termasuk salah satu bentuk pelecehan seksual yang juga sekaligus bentuk pelanggaran HAM. Korban pelecehan seksual ini biasanya diancam, dimanipulasi, atau dikontrol oleh para pelaku, sehingga merasa tidak berdaya dan terpaksa terjebak dalam tindakan prostitusi.
Pelecehan seksual ini umumnya banyak ditemukan pada kasus perdagangan orang (human trafficking) serta prostitusi anak di bawah umur.
7. KDRT
Pelecehan seksual juga bisa terjadi di dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi ketika suami mengancam dan memaksa istri untuk memenuhi hasrat seksualnya, sedangkan sang istri sedang tidak mau atau tidak sanggup untuk berhubungan intim. Tidak hanya pada wanita, pelecehan seksual di dalam rumah tangga juga bisa terjadi pada pria.
Biasanya, pelaku pelecehan seksual dalam KDRT akan mengintimidasi pasangannya secara fisik, emosional, maupun secara ekonomi, misalnya dengan mengancam akan berhenti memberikan uang bulanan. Tidak hanya terjadi di antara pasangan, pelecehan seksual dalam rumah tangga juga bisa terjadi pada anak, keluarga yang tinggal serumah, atau ART.
Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak yang konkrit atas tubuhnya sendiri. Apa pun alasannya, segala bentuk pelecehan seksual adalah perilaku yang tidak bisa dibenarkan walaupun pelaku berdalih “hanya bercanda”.
Dalam kacamata hukum pun, setiap orang tidak dapat dipaksa untuk melakukan kontak seksual yang tidak diinginkan.
Hal yang Perlu Dilakukan setelah Mengalami Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah bentuk dari kekerasan seksual yang bisa terjadi dimana saja dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di rumah, sekolah, kantor, atau bahkan di tempat umum. Pelakunya pun bisa siapa saja, baik orang yang tak dikenal maupun kenalan korban sendiri.
Mirisnya, banyak orang yang menganggap hal tersebut hanya candaan atau lelucon. Korban pelecehan seksual pun biasanya tidak tahu bagaimana harus menanggapinya. Kalaupun melaporkan ke orang lain, tak jarang pihak korban justru yang disalahkan karena kurangnya bukti.
Pola pikir sebagian masyarakat yang masih terkesan patriarki dan mendukung toxic masculinity, juga kerap menjadi salah satu alasan mengapa pelecehan seksual masih banyak terjadi, khususnya pada wanita dan anak-anak.
Karena memendam sendirian, korban akan sering “dihantui” akan pengalamannya dilecehkan. Tidak sedikit korban sampai mengalami mimpi buruk, gangguan tidur, tekanan emosional, kecemasan, dan depresi. Korban juga bisa merasa rendah diri sehingga tidak ragu melakukan tindakan self harm atau bahkan bunuh diri.
Ketika mengalami pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, korban dianjurkan untuk melapor ke pihak berwajib. Jika merasa kurang nyaman untuk menceritakannya dengan orang terdekat, korban bisa mencari dukungan dari psikolog, dokter, atau dari instansi pemerintahan melalui Komnas HAM dan KPAI.
Pelecehan seksual adalah tindakan kejahatan yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tergantung pada jenisnya, pelaku pelecehan seksual dapat diberikan hukuman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun.
Jika Anda menerima pelecehan seksual dan mengalami tanda-tanda depresi, janganlah ragu untuk berkonsultasi ke psikolog untuk mendapatkan penanganan yang sesuai agar bisa menjalani kehidupan sehari-hari dengan normal. Konsultasi pun bisa dilakukan secara online melalui chat.