Dalam waktu dekat, aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan dilonggarkan. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha dan karyawan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tempat kerja maupun dalam perjalanan pulang pergi kerja.

Setelah menjalani karantina di rumah selama kurang lebih 2 bulan, masyarakat Indonesia kini akan dihadapkan dengan pola hidup new normal. Berbeda dengan aturan PSBB, pola baru ini akan memperbolehkan kita untuk beraktivitas kembali seperti biasa, termasuk pergi ke kantor untuk bekerja, namun dengan aturan yang baru.

Kembali Bekerja Setelah PSBB, Ini Hal-Hal yang Harus Diterapkan - Alodokter

Selain di tempat kerja, adaptasi kebiasaan baru juga diberlakukan pada hari raya, misalnya Idul Adha.

Panduan New Normal yang Wajib Dipatuhi oleh Pemilik Usaha

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan protokol new normal bagi pemilik usaha, baik itu usaha kecil, perkantoran, atau industri pabrik. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pemulihan ekonomi nasional sekaligus pencegahan penularan virus Corona bisa berjalan beriringan.

Jika Anda adalah pemilik usaha, berikut ini adalah hal-hal yang harus Anda patuhi di era new normal usai PSBB:

  • Selalu ikuti perkembangan informasi dan aturan pemerintah mengenai COVID-19 di bidang dan wilayah usaha Anda.
  • Bentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja.
  • Tentukan karyawan yang bisa bekerja dari rumah (work from home) dan karyawan yang perlu tetap datang ke tempat kerja.
  • Laporkan karyawan yang menunjukkan gejala COVID-19 agar bisa dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  • Jangan mendiskriminasi, mengucilkan, atau merendahkan karyawan yang pernah terdiagnosis COVID-19.

Selain itu, pemilik usaha juga perlu melakukan hal-hal berikut ini untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja:

  • Lakukan pemeriksaan risiko COVID-19 pada para karyawan untuk mencegah karyawan yang terjangkit virus Corona datang ke kantor.
  • Tiadakan shift malam atau kerja yang dimulai dari malam hingga pagi hari.
  • Jika memang shift malam tidak mungkin ditiadakan, atur supaya pekerja shift malam adalah karyawan yang usianya di bawah 50 tahun dan tidak termasuk kelompok yang rentan terhadap virus Corona.
  • Minta karyawan untuk selalu mengenakan masker sejak dari perjalanan menuju kantor, selama di tempat kerja, dan saat pulang ke rumah.
  • Anjurkan pola makan yang sehat untuk menjaga daya tahan tubuh karyawan. Bila memungkinkan, berikan suplemen multivitamin dan mineral.
  • Lakukan pengukuran suhu tubuh para pekerja dengan thermogun di pintu masuk kantor.
  • Pastikan seluruh area kantor bersih dan lakukan penyemprotan disinfektan setiap 4 jam pada benda-benda yang sering disentuh, seperti gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, gagang telepon, dan peralatan kantor yang digunakan bersama.
  • Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja, serta lakukan pembersihan filter AC secara rutin.
  • Sediakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%.
  • Sediakan sarana cuci tangan, yaitu sabun dan air mengalir, serta pastikan para karyawan tahu cara mencuci tangan yang benar.
  • Atur jarak antar karyawan minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja.
  • Pastikan karyawan tidak berbagi penggunaan alat pribadi, seperti alat makan dan alat untuk ibadah.
  • Berikan edukasi kepada semua karyawan mengenai etika batuk, pencegahan COVID-19, dan cara menjaga kesehatan.

Untuk Pekerja atau Karyawan, Terapkan Aturan Ini Usai PSBB

Kementerian Kesehatan RI juga membuat panduan bagi para pekerja atau karyawan untuk menghadapi era new normal. Secara umum, panduan ini tidak jauh berbeda dengan langkah dasar untuk mencegah penularan virus Corona.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan para pekerja selama perjalanan pulang pergi kantor:

  • Sebelum berangkat kerja, pastikan Anda dalam kondisi yang sehat.
  • Kenakan masker.
  • Bila memungkinkan, gunakan kendaraan pribadi untuk pergi ke kantor.
  • Kenakan helm milik sendiri jika Anda mengendarai sepeda motor.
  • Jika menggunakan transportasi umum, usahakan untuk membayar secara nontunai.
  • Jaga jarak 1 meter dengan orang lain.
  • Jangan menyentuh wajah atau mengucek mata. Jika terpaksa, gunakan tisu bersih atau cuci tangan dulu dengan air dan sabun atau hand sanitizer.

Selama di kantor atau tempat kerja, pastikan Anda selalu menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut ini:

  • Setelah tiba di kantor, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  • Selalu kenakan masker.
  • Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  • Jaga jarak dengan orang lain di lift dengan posisi saling membelakangi.
  • Bersihkan meja kerja dengan disinfektan.
  • Cuci tangan atau gunakan hand sanitizer setelah menyentuh alat kantor yang dipakai bersama, misalnya mesin foto copy.
  • Terapkan physical distancing dengan menjJaga jarak 1 meter dengan orang lain.
  • Usahakan untuk tidak berjabat tangan.

Sesampainya di rumah, jangan langsung bersantai atau bersentuhan dengan anggota keluarga di rumah. Segera cuci tangan, mandi, dan berganti pakaian bersih, serta langsung letakkan pakaian kotor di keranjang cucian. Bila perlu, bersihkan juga sepatu, tas, atau handphone yang Anda bawa ke luar rumah, dengan semprotan disinfektan.

Tujuannya dari tindakan tersebut adalah agar anggota keluarga di rumah tidak terpapar virus Corona yang mungkin menempel pada kulit, pakaian, atau barang-barang yang Anda bawa.

Hal terpenting yang tidak boleh terlewat adalah pastikan Anda senantiasa menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan sehat, tidur yang cukup, rutin berolahraga, dan menghindari stres.

Jika dirasa sedang kurang sehat, sebaiknya Anda tidak pergi ke kantor dan istirahat di rumah. Begitu juga bila ada anggota keluarga di rumah yang sakit atau mengalami gejala COVID-19.

Anda bisa memanfaatkan fasilitas konsultasi online dengan dokter melalui aplikasi ALODOKTER untuk mendapatkan saran mengenai perawatan yang sesuai dan tindakan apa yang perlu Anda lakukan.