Sodomi adalah aktivitas seksual yang dilakukan dengan memasukkan penis ke dalam anus. Ini bisa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak atau tanpa persetujuan, misalnya dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual. Nah, jika dilakukan tanpa persetujuan, sodomi dapat menimbulkan dampak fisik dan psikologis jangka panjang bagi korbannya.
Sodomi merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang cukup marak terjadi di masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sodomi dapat diartikan sebagai tindakan pencabulan sesama pria atau pria dengan binatang.

Dampak sodomi umumnya memberikan trauma mendalam dan berkepanjangan bagi korbannya, terutama anak-anak. Namun, banyak korban yang takut atau malu melaporkan kasus sodomi yang mereka alami. Padahal, sodomi merupakan salah satu kejahatan asusila dan pelakunya harus dijerat hukuman pidana penjara.
Dampak Sodomi yang Dialami Korban
Ada banyak dampak sodomi yang dapat dialami korban dan biasanya bersifat jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa dampaknya:
Dampak sodomi secara fisik
Perbuatan sodomi tentu akan memberikan dampak negatif pada fisik korban, baik berupa luka maupun penyakit menular. Ada beberapa kondisi atau penyakit yang dapat dialami oleh korban sodomi, di antaranya:
- Fisura anal atau anus robek
- Wasir
- Kutil dubur
- Iritasi usus besar
- Nyeri perut dan nyeri panggul kronis
- Penyakit menular seksual, seperti HIV, hepatitis B, dan gonore
- Gangguan otot anus, seperti buang kotoran di celana (encopresis) atau nyeri saat buang air besar
Selain itu, dampak sodomi juga bisa membuat korbannya mengalami masalah dalam berhubungan seksual.
Dampak sodomi secara psikis
Selain dampak secara fisik, sodomi juga dapat menyebabkan dampak psikis dan emosional bagi korbannya. Berikut ini adalah dampak sodomi dari segi psikis yang dapat dialami korban:
- Rasa takut berlebihan
- Mudah marah dan gugup
- Sering menyalahkan diri sendiri
- Kecemasan
- PTSD (post-traumatic syndrome disorder)
- Gangguan tidur
- Gangguan makan
- Rasa percaya diri rendah
- Depresi
- Stres
Trauma yang dirasakan oleh korban sodomi bisa berdampak pada pekerjaan, termasuk penurunan kinerja atau bahkan tidak mampu bekerja sama sekali. Pada anak-anak, dampak sodomi akan menghambat aktivitas belajar mereka di sekolah.
Selain itu, ada efek samping jangka panjang jika sodomi terjadi pada pria, yaitu hilangnya rasa percaya diri, bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga homofobia.
Bila trauma yang dialami cukup parah, korban sodomi dapat mengalami kecanduan alkohol, penyalahgunaan narkoba, bahkan mencoba untuk bunuh diri.
Hukum yang Mengatur Tindak Kejahatan Sodomi di Indonesia
Sodomi membuat para korbannya merasa tidak nyaman, takut, atau cemas. Alasan seseorang melakukan sodomi bermacam-macam, mulai dari ingin menunjukkan kekuasaan, melakukan kekerasan, hingga melakukan kontrol terhadap korban.
Pelaku kekerasan seksual atau pemerkosaan, termasuk sodomi, dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana pelecehan seksual fisik atau pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang tindak kekerasan pelecehan seksual fisik pada orang dewasa dan anak-anak:
Pasal pelecehan seksual fisik atau pemerkosaan terhadap orang dewasa
Pelaku pelecehan seksual fisik, termasuk sodomi, terhadap orang dewasa dapat dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta rupiah.
Selain itu, pelaku sodomi juga dapat dijerat Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal pelecehan seksual fisik atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
Jika sodomi dilakukan sesama jenis terhadap anak di bawah umur 18 tahun dengan pelaku orang dewasa, pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Sementara itu, pelecehan seksual fisik atau pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi pelaku pelecehan seksual.
Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami tindak pelecehan seksual, termasuk sodomi, segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pengusutan lebih lanjut. Anda juga dapat menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jika korban yang Anda kenal merupakan anak di bawah umur 18 tahun.
Korban bisa saja takut untuk melaporkan kasus sodomi yang telah dialami. Meski demikian, jangan ragu untuk menemaninya berkonsultasi ke psikiater atau psikolog guna mengobati dampak sodomi yang mereka alami.