Mengetahui apa saja vaksin yang boleh dan dilarang saat hamil sangatlah penting. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi ibu dan janin dari infeksi penyakit tertentu, serta mengindari risiko terkena efek samping akibat vaksinasi yang tidak tepat.

Vaksinasi diperlukan saat hamil untuk merangsang pembentukan antibodi dalam tubuh ibu. Antibodi tersebut kemudian akan diteruskan ke bayi dalam kandungan, sehingga keduanya terlindung dari berbagai penyakit tertentu.

Jangan Salah, Kenali Vaksin yang Diperbolehkan dan Dilarang Saat Hamil - Alodokter

Tergantung jenis vaksin, ada vaksin yang perlu diberikan saat hamil dan ada juga yang hanya bisa diberikan sebelum hamil atau setelah bayi lahir. Pemberian vaksin juga mungkin akan disarankan oleh dokter ketika wanita yang ingin hamil mulai mempersiapkan program hamil.

Vaksin yang Diperbolehkan Saat Hamil

Berikut adalah beberapa jenis vaksin yang boleh diberikan saat hamil:

1. Vaksin influenza

Vaksin influenza berisi virus yang telah dinonaktifkan. Vaksin ini diperlukan saat hamil untuk mengurangi risiko komplikasi akibat flu yang dapat memengaruhi kesehatan ibu dan janin.

Selain itu, bayi yang dilahirkan dari ibu yang mendapat vaksin flu saat hamil juga memiliki risiko lebih rendah untuk terkena flu selama beberapa bulan setelah lahir dan menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi, seperti pneumonia.

2. Vaksin hepatitis B

Vaksin hepatitis B diperlukan terutama bagi ibu hamil yang berisiko tinggi mengalami hepatitis B, di antaranya:

  • Memiliki riwayat berganti pasangan seksual dalam 6 bulan terakhir
  • Memiliki pasangan yang menderita hepatitis B
  • Pernah menggunakan narkoba suntikan
  • Pernah mengalami infeksi penyakit menular seksual

Jika setelah dilakukan tes, terbukti tidak terinfeksi hepatitis B, ibu hamil dapat menjalani vaksinasi hepatitis B. Vaksin ini aman dan dapat melindungi bayi dari infeksi, baik sebelum maupun sesudah lahir.

3. Vaksin hepatitis A

Tingkat keamanan dalam pemberian vaksin hepatitis A saat hamil belum diketahui secara pasti. Namun, karena vaksin ini terbuat dari virus yang tidak aktif, risiko yang dapat terjadi pada janin diperkirakan rendah.

Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin ini jika dokter telah mempertimbangkan bahwa manfaat yang diperoleh dan risiko infeksi virus hepatitis A lebih besar daripada risiko efek samping vaksin.

4. Vaksin DPT

Vaksinasi DPT direkomendasikan pada usia kehamilan 27–36 minggu. Vaksin ini penting untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), dan tetanus. Jika tidak dilakukan saat hamil, vaksinasi DPT dapat diberikan segera setelah bayi lahir.

Namun, ibu hamil juga perlu hati-hati dalam menerima vaksin. Jika memiliki riwayat alergi terhadap bahan yang terkandung dalam vaksin, Bumil perlu berkonsultasi dulu ke dokter. Misalnya, alergi terhadap telur yang menjadi bahan pembuatan vaksin influenza.

Vaksin yang Dilarang Saat Hamil

Selain mengetahui vaksin yang boleh didapat, ibu hamil juga perlu mengetahui apa saja vaksin yang dilarang. Pasalnya, vaksin-vaksin tersebut dikhawatirkan dapat ditularkan ke bayi dan meningkatkan risiko keguguran, kelainan bawaan, dan kelahiran prematur. Berikut adalah di antaranya:

1. Vaksin Measles, Mumps, Rubella (MMR)

Setelah menerima vaksin MMR, seseorang perlu menunggu setidaknya satu bulan sebelum memutuskan untuk hamil. Jika saat hamil ternyata Bumil diketahui tidak kebal terhadap Rubella, vaksin MMR dapat diberikan setelah hamil.

2. Vaksin Varicella (cacar air)

Vaksin cacar air juga tidak dapat diberikan saat hamil, sebab efek virus varicella pada janin hingga kini belum diketahui secara pasti. Jadi, vaksin ini bisa diberikan setidaknya sebulan sebelum hamil.

3. Vaksin Pneumokokus

Tingkat keamanan vaksin pneumokokus (PCV) terhadap kehamilan belum diketahui secara pasti. Jadi, vaksin ini sebaiknya dihindari oleh ibu hamil. Bila Bumil berisiko tinggi terhadap infeksi pneumokokus atau menderita penyakit kronis, dianjurkan untuk berkonsultasi lebih lanjut ke dokter.

4. Vaksin Polio

Vaksin polio tersedia dalam bentuk oral (oral polio vaccine/OPV) atau dalam bentuk suntikan yang terbuat dari virus yang telah dinonaktifkan (inactivated polio vaccine/IPV).

Kedua vaksin polio tersebut tidak dianjurkan untuk ibu hamil, kecuali jika berisiko tinggi terhadap infeksi polio. Pada kondisi ini, pemberian IPV mungkin dapat dipertimbangkan.

5. Vaksin HPV

Vaksin yang berperan untuk mencegah virus HPV penyebab kanker serviks ini tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Jika vaksin HPV telah sempat diberikan sebelum hamil, pemberian sisa dosis vaksin dapat ditunda hingga melahirkan.

6. Vaksin BCG

Vaksin BCG merupakan vaksin aktif yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap tuberkulosis. Karena keamanannya terhadap kehamilan masih perlu diteliti lebih lanjut, sebaiknya vaksin ini tidak diberikan saat hamil.

7. Vaksin COVID-19

Dalam aturan pelaksaan vaksinasi COVID-19 yang diedarkan oleh Kemenkes RI, ibu hamil dan menyusui termasuk dalam daftar kelompok orang yang tidak boleh menerima vaksin COVID-19. Hal ini dikarenakan data yang tersedia mengenai keamanan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil saat ini masih sangat terbatas.

Jika seorang wanita secara tidak sengaja telah divaksinasi dan hamil dalam waktu 4 minggu setelah penerimaan vaksin yang dilarang, ia harus segera diberikan perawatan khusus untuk menjaga kehamilannya. Terlanjur melakukan vaksin yang dilarang saat hamil bukan menjadi alasan untuk menggugurkan kehamilan.

Dari penjelasan vaksin-vaksin di atas, dapat disimpulkan bahwa vaksinasi yang boleh saat hamil umumnya adalah vaksin yang tidak mengandung virus aktif. Meski begitu, dalam beberapa kasus, vaksin hidup juga dapat dipertimbangkan untuk diberikan saat hamil, jika manfaat yang diberikan lebih besar daripada risikonya.

Apabila masih memiliki pertanyaan seputar vaksin yang boleh dan dilarang saat hamil, Bumil sebaiknya berkonsultasi ke dokter kandungan. Dengan begitu, Bumil bisa mendapatkan saran yang tepat mengenai jenis vaksin apa yang aman dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Bumil.