Memasuki bulan puasa, sebagian orang mungkin merasa ragu untuk melakukan vaksinasi karena menganggap prosedur ini bisa membatalkan puasa dan mengurangi efektivitas vaksin. Padahal hal tesebut tidak benar. Vaksinasi selama puasa tetap penting dilakukan untuk mencegah COVID-19.

Vaksin berfungsi untuk merangsang sistem imun tubuh membentuk kekebalan terhadap suatu virus atau bakteri penyebab penyakit, sehingga tubuh bisa terhindar dari infeksi kuman tersebut. Pemberian vaksin biasanya dilakukan melalui suntikan.

Fakta Seputar Vaksinasi Selama Puasa - Alodokter

Vaksin bisa diberikan kepada siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. Jadwal dan syarat pemberiannya akan ditentukan oleh dokter, tegantung jenis vaksin dan kondisi penerima vaksin.

Namun, masih banyak orang yang enggan menjalani vaksinasi selama bulan puasa karena menganggap hal ini dapat mengurangi keberhasilan vaksinasi atau membatalkan puasa.

Vaksinasi Selama Puasa Aman dan Tidak Membatalkan Puasa

Keraguan masyarakat terhadap vaksinasi selama puasa telah dijawab oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa vaksin yang disuntik tidak membatalkan puasa.

Masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa tetap boleh mendapatkan vaksin, termasuk vaksin COVID-19 yang programnya saat ini masih berjalan. Selain vaksin COVID-19, berbagai jenis vaksin lain yang disuntikkan, seperti vaksin hepatitis A, vaksin hepatitis B, vaksin polio suntik (IPV), dan vaksin MMR, juga bisa diberikan selama bulan Ramadan.

MUI menjelaskan bahwa vaksin suntik yang umumnya diberikan melalui suntikan ke jaringan otot tidak membatalkan puasa. Menurut MUI, vaksinasi yang dapat membatalkan puasa adalah pemberian vaksin secara oral, yaitu melalui tetesan ke mulut, misalnya vaksin polio oral dan vaksin rotavirus.

Selain itu, vaksin yang digunakan juga sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI, sehingga tidak membuat puasa menjadi batal. Misalnya, vaksin untuk mencegah penyakit COVID-19 yang sertifikasi halalnya telah diterbitkan oleh MUI. Vaksin ini diketahui tidak mengandung babi atau hewan lain, boraks, formalin, merkuri, dan pengawet.

Menyusul terbitnya fatwa MUI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa puasa tidak berpengaruh terhadap efektivitas vaksin. Vaksin yang disuntikkan ke tubuh tetap mampu membentuk antibodi, meskipun orang yang mendapatkan vaksin tersebut sedang berpuasa.

Jadi, kini Anda tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan vaksinasi ketika sedang menjalani puasa, ya.

Namun, ingat. Sebelum menerima vaksin, lakukanlah beberapa persiapan agar tubuh Anda dalam keadaan sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi seimbang saat sahur dan berbuka, memperbanyak minum air mineral, beristirahat yang cukup, dan rutin berolahraga.

Jika Anda menderita penyakit yang memerlukan konsumsi obat rutin, seperti kencing manis atau darah tinggi, tetap minum obat sesuai anjuran dokter. Bila perlu, lakukan penyesuaian waktu minum obat selama puasa. Namun, konsultasikan dulu dengan dokter mengenai penyesuaian jadwal konsumsi obat tersebut.

Ketika berada di lokasi vaksinasi, pastikan Anda tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak aman (psychal distancing), dan rutin mencuci tangan, guna mencegah penularan COVID-19.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait vaksinasi selama puasa atau informasi terkait tips menjalani puasa yang sehat, Anda bisa menggunakan aplikasi ALODOKTER untuk chat langsung dengan dokter. Anda juga bisa membuat janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit bila memerlukan pemeriksaan langsung.