Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan fasilitas terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Jika Anda merasa sakit, jangan ragu mendatangi Puskesmas untuk berobat.

Puskesmas didirikan di tiap kecamatan di Indonesia. Tiap kecamatan biasanya memiliki satu Puskesmas. Namun, jika jumlah penduduk dan kebutuhan akan pelayanan kesehatan terbilang besar, maka dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas dalam satu kecamatan.

Mengenal Puskesmas dan Pelayanan Kesehatannya - Alodokter

Puskesmas didukung oleh tenaga medis yang kompeten, meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium, tenaga kesehatan lingkungan dan masyarakat, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian.

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Terlepas dari statusnya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas memiliki fasilitas yang bisa diandalkan untuk melayani pasien. Puskesmas juga bisa memberikan perawatan penyakit yang memadai, meski memang tidak selengkap di rumah sakit besar.

Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diberikan oleh Puskesmas adalah:

1. Rawat jalan tingkat pertama

Puskesmas memberikan pelayanan pencegahan penyakit, konsultasi, dan saran pengobatan pada pasien yang tidak membutuhkan rawat inap.

Pelayanan rawat jalan yang disediakan oleh Puskesmas antara lain:

  • Promosi, penyuluhan, dan pelayanan kesehatan fisik, kesehatan jiwa, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi (termasuk deteksi dini kanker serviks), napza, pola makan, kesehatan lansia, serta kesehatan kerja dan olahraga
  • Pelayanan kesehatan lingkungan dengan memantau tempat-tempat umum, pengelolaan makanan, dan sumber air bersih
  • Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, seperti pemeriksaan kondisi ibu hamil, membantu persalinan, perawatan masa nifas, program keluarga berencana, pemberian imunisasi dasar bagi bayi dan anak, serta konseling menyususi dan makanan pendamping ASI
  • Pelayanan gizi dengan melakukan deteksi dini kasus gizi di masyarakat dan melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi
  • Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular
  • Pelayanan skrining kesehatan untuk pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2 dan hipertensi
  • Pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif dengan pemanfaatan tanaman obat keluarga

2. Rawat inap tingkat pertama

Puskesmas juga memberikan penanganan rawat jalan yang disertai tambahan fasilitas rawat inap sesuai indikasi medis pasien. Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang durasi rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit.

Layanan Kesehatan Pengguna BPJS di Puskesmas

Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem jaminan kesehatan berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran sesuai kewajiban, peserta akan mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya.

Keuntungan sebagai anggota BPJS adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan keringanan biaya atau bahkan tanpa dipungut biaya sama sekali. Berikut adalah kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS:

  • Apabila Anda berada di luar wilayah Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) tempat Anda terdaftar, Anda masih bisa berobat di Puskesmas manapun, tidak harus di Puskesmas tempat Anda terdaftar.
  • Jika terjadi keadaan gawat darurat, Anda juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau faskes manapun.
  • Jika Anda memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di Puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar Anda dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap, seperti di rumah sakit.

Melihat lengkapnya pelayanan kesehatan yang disediakan, Anda tidak perlu ragu berobat di Puskesmas. Selain pelayanan yang terbilang lengkap, Puskesmas juga didukung oleh tenaga medis yang profesional, seperti dokter umum, serta fasilitas yang memenuhi standar.

Apabila terdapat kondisi kritis atau penyakit tertentu yang perlu ditangani oleh dokter spesialis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di Puskesmas, maka Puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit.