Jika dibiarkan tidak tertangani, tetanus dapat menyebabkan sejumlah komplikasi serius, di antaranya adalah:

  • Kesulitan bernapas akibat tegang pada otot pernapasan (laryngospasm)
  • Peradangan pada paru-paru (pneumonia)
  • Penyumbatan arteri paru-paru (emboli paru)
  • Kerusakan otak karena kekurangan pasokan oksigen
  • Patah tulang akibat otot yang tegang dan kaku
  • Kerusakan otot
  • Gagal jantung
  • Infeksi lain akibat perawatan yang lama di rumah sakit (infeksi nosokomial)
  • Kematian

Oleh sebab itu, pencegahan penyakit ini merupakan hal yang sangat penting. Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah dengan menjalani vaksinasi tetanus, agar tubuh membuat antibodi untuk melawan racun tetanus.

Di Indonesia, imunisasi tetanus bersifat wajib dan biasanya digabung dengan pemberian vaksin lainnya, yaitu difteri dan batuk rejan (vaksin DPT). Vaksin DPT diberikan sebanyak 3 kali pada anak sebelum usia 1 tahun, yakni pada usia 2, 3, dan 4 bulan, atau 2, 4, dan 6 bulan.

Vaksinasi tetanus perlu diulang sebanyak 4 kali, yakni pada saat anak berusia 18 bulan, 5 tahun, 7 tahun, serta pada usia 10–18 tahun. Setelah itu, vaksinasi perlu diulang setiap periode 10 tahun.

Pemerintah Indonesia juga mewajibkan wanita menjalani vaksinasi tetanus sebelum menikah dan saat hamil. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bayi baru lahir tertular tetanus dari orang tuanya.

Selain itu, karena kasus kuman tetanus paling banyak masuk melalui luka, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan guna menghindari paparan infeksi tetanus, yaitu:

  • Menggunakan alas kaki yang tebal dan tertutup saat di luar ruangan.
  • Menjalani vaksinasi tetanus lengkap sebelum bepergian ke luar negeri
  • Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun secara rutin
  • Tidak menunda pertolongan pertama saat mengalami luka ringan.
  • Mengganti balutan luka secara rutin dan menjaganya agar tidak basah
  • Memeriksakan diri ke dokter ketika mengalami luka yang parah
  • Melakukan perawatan luka dengan benar